D unia
A kan
S erasi, Selaras, Seimbang
A sri
K alau
A parat Pemerintah
R akyat
Y akin
A kan
P E N G E L O L A A N
L estarikan tatanan lingkungan [ps 1 butir 3; penj; ps 1 butir 7]
I ndahkan daya dukung lingkungan [ps 1 butir 4; penj. Umum butir 3 dan 4, penj. ps 1 butir 13]
N aikkan mutu lingkungan [ps 1 butir 6; ps 15]
G erakkan perlingungan dan pemanfaatan keanekaragaman fauna dan flora [ps 10(1), 12]
K oordinasikan keterpanduan sumberdaya alam, sumberdaya manusia dan sumberdaya buatan dalam pengelolaan lingkungan [ps 18; penj. umum butir 3]
U payakan pemanfatan ruang wilayah secara optimal [ps 10(3), penj. umum butir 5]
N ormalisasikan perusakan dan pencemaran lingkungan [ps 5, 16, 17]
G airahkan peranserta masyarakat [ps 5, 6, 7, 9; penj. umum butir 4]
A ntisipasi dan andalkan sistem informasi lingkungan dan ekonomi lingkungan [ps 10, 20; penj. umum butir 4; penj. ps 8 dan ps 20]
N yatakan ilmu pengetahuan dan teknologi pengelolaan lingkungan [ps 1 butir 1, butir 5, penj. ps 15] serta penegakan hukum pengelolaan lingkungan [ps 22; penj. ps 17]
Sumber: Undang-Undang No. 4 Tahun 1982
Dicanangkan oleh Presiden RI
pada pembukaan Rakornas Pengelolaan Lingkungan Hidup
tanggal 22 November 1994
Dicanangkan oleh Presiden RI
pada pembukaan Rakornas Pengelolaan Lingkungan Hidup
tanggal 22 November 1994
Posting Komentar