DASA KARYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP UNTUK SADAR LINGKUNGAN

D  unia
A  kan
S  erasi, Selaras, Seimbang
A  sri
K  alau
A  parat Pemerintah
R  akyat
Y  akin
A  kan
P E N G E L O L A A N

L  estarikan tatanan lingkungan [ps 1 butir 3; penj; ps 1 butir 7]
I   ndahkan daya dukung lingkungan [ps 1 butir 4; penj. Umum butir 3 dan 4, penj. ps 1 butir 13]
N  aikkan mutu lingkungan [ps 1 butir 6; ps 15]
G  erakkan perlingungan dan pemanfaatan keanekaragaman fauna dan flora [ps 10(1), 12]
K  oordinasikan keterpanduan sumberdaya alam, sumberdaya manusia dan sumberdaya buatan      dalam pengelolaan lingkungan [ps 18; penj. umum butir 3]
U  payakan pemanfatan ruang wilayah secara optimal [ps 10(3), penj. umum butir 5]
N  ormalisasikan perusakan dan pencemaran lingkungan [ps 5, 16, 17]
G  airahkan peranserta masyarakat [ps 5, 6, 7, 9; penj. umum butir 4]
A  ntisipasi dan andalkan sistem informasi lingkungan dan ekonomi lingkungan [ps 10, 20; penj.       umum butir 4; penj. ps 8 dan ps 20]
N  yatakan ilmu pengetahuan dan teknologi pengelolaan lingkungan [ps 1 butir 1, butir 5, penj.        ps 15] serta penegakan hukum pengelolaan lingkungan [ps 22; penj. ps 17]

Sumber: Undang-Undang No. 4 Tahun 1982

Dicanangkan oleh Presiden RI
pada pembukaan Rakornas Pengelolaan Lingkungan Hidup
tanggal 22 November 1994
0 Responses

Posting Komentar

abcs