Senin, Oktober 07, 2013
Diposting oleh
Unknown
Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, ternpat rnanusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
Tata ruang adalah wujud struktus ruang dan pola ruang.
Struktur ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional,
Pola ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya.
Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang,
Perencanaan tata ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang.
Pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan rencana tata ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program bescrta pembiayaannya.
Rencana tata ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.
Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif danlatau aspek fungsional.
Kawasan adalah wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budi daya.
Kawasan lindung adalah wilayah sang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
Kawasan budi daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
Sumber: Undang-Undang No.26 Tahun 2007
Senin, Oktober 07, 2013
Diposting oleh
Unknown
D unia
A kan
S erasi, Selaras, Seimbang
A sri
K alau
A parat Pemerintah
R akyat
Y akin
A kan
P E N G E L O L A A N
L estarikan tatanan lingkungan [ps 1 butir 3; penj; ps 1 butir 7]
I ndahkan daya dukung lingkungan [ps 1 butir 4; penj. Umum butir 3 dan 4, penj. ps 1 butir 13]
N aikkan mutu lingkungan [ps 1 butir 6; ps 15]
G erakkan perlingungan dan pemanfaatan keanekaragaman fauna dan flora [ps 10(1), 12]
K oordinasikan keterpanduan sumberdaya alam, sumberdaya manusia dan sumberdaya buatan dalam pengelolaan lingkungan [ps 18; penj. umum butir 3]
U payakan pemanfatan ruang wilayah secara optimal [ps 10(3), penj. umum butir 5]
N ormalisasikan perusakan dan pencemaran lingkungan [ps 5, 16, 17]
G airahkan peranserta masyarakat [ps 5, 6, 7, 9; penj. umum butir 4]
A ntisipasi dan andalkan sistem informasi lingkungan dan ekonomi lingkungan [ps 10, 20; penj. umum butir 4; penj. ps 8 dan ps 20]
N yatakan ilmu pengetahuan dan teknologi pengelolaan lingkungan [ps 1 butir 1, butir 5, penj. ps 15] serta penegakan hukum pengelolaan lingkungan [ps 22; penj. ps 17]
Sumber: Undang-Undang No. 4 Tahun 1982
Dicanangkan oleh Presiden RI
pada pembukaan Rakornas Pengelolaan Lingkungan Hidup
tanggal 22 November 1994
Dicanangkan oleh Presiden RI
pada pembukaan Rakornas Pengelolaan Lingkungan Hidup
tanggal 22 November 1994
Langganan:
Postingan (Atom)